Saturday 12 June 2021

LAPORAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) KANTOR KECAMATAN KEDUNGGALAR

 

LAPORAN

PRAKTIK KERJA INDUSTRI

(PRAKERIN)

KANTOR KECAMATAN KEDUNGGALAR






Disusun oleh:

1.      DONA  ABRIANTI                   

2.      ICHA  REVINA ARVIYANI

3.      PUTRI  APRILIA PRASISTA

4.      RENI  KUSUMAWATI

 

 

Kelas : XI Akuntansi

Kompetensi Keahlian : Akuntansi Lembaga keuangan

 

 

SMK PSM 1 KEDUNGGALAR - NGAWI

Jln. Slamet Riyadi, Kec . Kedunggalar ,kab. Ngawi , No. 56, NPSN : 20508441

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

 

LEMBAR PENGESAHAN

LAPORAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI

DI KANTOR KECAMATAN KEDUNGGALAR

 

Laporan Praktik Kerja Instansi / Industri (Prakerin) ini telah di periksa untuk di sahkan oleh pembimbing sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Sekolah / Ujian Akhir Nasional  (UAS/UAN) Tahun  Pelajaran 2021/2022 di SMK PSM 1 KEDUNGGALAR

 

Hari                 :…………………….

Tanggal           :…………………

Bulan               :……………………

Tahun              :………………………

 

Kedunggalar, 08 Juni  2021

 

Laporan ini telah diperiksa dan disahkan oleh:

           Pembimbing Prakerin DU/DI

           Guru Pembimbing

 

 

 

 

AGUS EKA  BASUKI, S.E, M.Si.

SAGI, S.Pd.                              

 

Mengetahui,

Kepala Sekolah

 

 

 

    CHOLIK CHOIRUL CHUFA, M.Pd.

 

 

 

 

 

PERSEMBAHAN

 

Laporan Prakerin ini dipersembahkan kepada :

 

1.       Cholik Choirul Chufa,M.Pd selaku Kepala Sekolah di SMK PSM 1 Kedunggalar

2.       Agus Eka  Basuki, S.E, M.Si.selaku pembimbing prakerin kami mewakili sekolah yang telah membimbing, menjaga, dan selalu memberikan dukungan dan semangatnya pada kami untuk selalu berhati-hati dan menjaga diri dalam pelaksanaan prakerin

3.       Sagi, S.Pd selaku pembimbing prakerin SMK PSM 1 Kedunggalar

4.       Guru-guru dan Staf Karyawan SMK PSM 1 Kedunggalar yang telah membimbing saya selama Prakerin berlangsung

5.       Orang tua dan Keluarga yang telah mendo‘akan, mendukung dan memberikan semangat sampai selesainya pelaksanaan prakerin

6.       Pembimbing Instansi, serta Karyawan yang telah memberikan banyak pengetahuan kepada saya sampai selesainya pelaksanaan prakerin 

7.       Teman-teman seperjuangan

8.       Adik-adik kelas semuanya yang akan melaksanakan kegiatan prakerin untuk program kegiatan periode selanjutnya 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

            Puji Syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat, rahmat, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat melaksanakan dan menyelesaikan Prakerin di Kantor Desa Jogorogo. Karena tanpa nikmat-Nya, mungkin kami belum tentu bisa menyelesaikan kegiatan ini dari awal sampai akhir.

            Dengan ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Prakerin ini, karena tanpa dukungan dan bantuan dari mereka mungkin pula kami belum tentu bisa menyelesaikan kegiatan Prakerin ini.

            Kami tahu, masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan dan penyusunan Laporan Prakerin ini. Namun kami telah berusaha semaksimal mungkin dalam melaksanakannya. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran yang membangun agar lebih baik untuk kedepannya.

            Semoga dengan kegiatan Prakerin ini dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas kami dalam Dunia Usaha.

                                                                        Kedunggalar, 08 Juni  2021

 

 

 

       Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MOTTO

 

·         Pendidikan bukan proses hanya untuk mengisi wadah yang kosong,namun sebuah proses untuk menyalakan api pikiran (W.B. Yeats).

·         Belajar adalah proses untuk terus tumbuh karena akal tidak sama dengan tubuh, akal akan terus tumbuh selama kita hidup.

·         Belajar ibarat mendayung kehulu, jika tidak terus maju maka ia akan terhanyut kebawah.

·         Proses berfikir adalah hal yang sulit dilakukan, oleh karenanya hanya sedikit yang dapat melakukannya.

·         Istiqomah (Konsisten) itu lebih baik dari seribu kebaikan.

·         Yang berhenti belajar adalah pemilik masa lalu, sedangkan yang terus belajar adalah pemilik masa depan.

·         Agama tanpa ilmu adalah buta, Ilmu tanpa agama adalah lumpuh (Albert Einstein).

·         Waktu adalah ilmu.

·         Pemenang adalah pecundang yang bangkit dan terus mencoba (Dennis De Young).

·         Hambatan tidak bisa menghentikanmu, Orang lain tidak bisa menghentikanmu hanya engkau yang bisa menghentikan dirimu sendiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL                                                                                                 i

LEMBAR PENGESAHAN                                                                                      ii

HALAMAN PERSEMBAHAN                                                                                iii

KATA PENGANTAR                                                                                               iv

MOTTO                                                                                                                      v

DAFTAR ISI                                                                                                             vi

BAB I PENDAHULUAN

     1.1 Latar Belakang                                                                                                 1

     1.2 Tujuan Prakerin                                                                                                1

     1.3 Metode Pengumpulan data                                                                              1

     1.4 Tempat Dan Waktu Pelaksanaan                                                                     1

BAB II PROFIL KANTOR KECAMATAN KEDUNGGALAR

     2.1 Gambaran umum Kantor Kecamatan Kedunggalar                                         2

     2.2 Visi dan Misi                                                                                                    2

     2.3 Struktur Organisasi Kecamatan kedunggalar                                                  4

     2.4 Uraian Tugas Pokok                                                                                         5

     2.5 Pelayanan di Kecamatan Kedunggalar                                                            12

BAB III PENUTUP 

     3.1 Kesimpulan                                                                                                      13

     3.2 Saran                                                                                                                13

LAMPIRAN                                                                                                               14

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pelaksanaan Praktik Kerja Industri (Prakerin) sebagai perwujudan kebijaksanaan dan "link and match" dalam prosesnya dilaksanakan pada dua tempat yaitu di sekolah dan di dunia usaha . Upaya ini dilakasanakan dalam rangka peningkatan mutu tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK) dalam mencapai tujuan relevansi pendidikan dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja .

Harapan utama dari kegiatan penyelenggaraan praktik kerja industri ini selain siswa mendapatkan keahlian profesional dan meningkatkan kemampuan sesuai dengan tuntunan dunia usaha/industri, juga siswa akan memiliki etos kerja yang meliputi kemampuan bekerja , motivasi kerja, inisiatif, kreatifitas, hasil kerja yang berkualitas dan disiplin waktu.

Untuk mendeteksi perkembangan para siswa di dunia usaha/industri di perlukan suatu perangkat yang dapat memberikan informasi tentang kualitas dan jenis kegiatan prakerin siswa. Perangkat yang di maksud adalah jurnal kegiatan siswa . Jurnal ini herfungsi sebagai suatu bentuk laporan kegiatan siswa selama melaksanakan prakerin di dunia usaha / industri.

1.2. Tujuan Prakerin

a.       Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di sekolah bertujuan untuk membekali peserta diklat mengembangkan kepribadian , potensi akademik dan dasar-dasar keahlian yang kuat dan benar melalui pembelajaran progam normatif, adaptif, dan produktif

b.      Pendidikan dan pelatihan di dunia usaha/industri bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja yang sesungguhnya.

1.3.    Metode pengumpulan data

a.       Observasi

Tehnik pengumpulan  data secara observasi adalah suatu cara perolehan data melalui pengamatan secara langsung pada objek penelitian tentang kejadian dan kegiatan yang terjadi ditempat melaksankan praktek

b.      Interview

Tehnik pengumpulan data  melalui Interview atau wawancara setelah perolehan data dengan menanyakan secara langsung ke Pembimbing lapangan atau fihak yang terkait didalamnya

c.       Dokumentasi

Tehnik pengumpulan data sacara dokumentasi adalah tehnik pengumpulan data dengan cara merangkum keterangn yang berasal dari dokumen,catatan dan data yang ada di tempat Praktek Kerja Industri ayng sesuai dengan permasalahn ini

1.4.Tempat dan Waktu Pelaksanaan

Tempat                            : Kantor Kecamatan Kedunggalar

Waktu Pelaksanaan          : 01 Maret 2021 - 31 Mei 2021

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1.Gambaran Umum Kantor Kecamatan Kedunggalar

Kantor Kecamatan Kedunggalar merupakan organisasi perangkat daerah dari pemerintah daerah Kabupaten Ngawi yang diatur dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).

Karena banyaknya daerah-daerah yang ada di Indonesia, khususnya di provinsi Jawa Timur maka tidak memungkinkan dengan hanya satu pemerintahan atau peraturan daerah karena tiap daerah atau wilayah memiliki kondisi yang berbeda-beda, maka dibentuklah daerah-daerah  Kabupaten dalan tiap Provinsi. UU yang mengatur pembentukan daerah yaitu : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42).

Setelah dibentuknya daerah-daerah pada tiap provinsi menjadi daerah Kabupaten, maka pembagian pemerintahan lebih disederhanakan dengan dibentuknya daerah atau wilayah pemerintan yang lebih sederhana menjadi wilayah Kecamatan. Kecamatan ini tergabung dari beberapa desa. Atau lebih mudahnya, kecamatan adalah kantor pusat bagi kantor-kantor pemerintahan yang ada di desa. Kecamatan mengatur segala peraturan, perencanaan hingga kegiatan untuk menungjang desa-desa yang masih kurang maju. Kecamatan Kedunggalar juga melayani pelayanan bagi masyarakat khususnya masyarakat Kedunggalar. Misalnya, pelayanan dalam pembuatan KK, KTP, surat pindah, dispensasi nikah, Jual beli tanah dan masih banyak lagi. Kecamatan Kedunggalar berbatasan dengan Kecamatan Widodaren, Kecamatan Pitu, Kecamatan Paron, Kecamatan Jogorogo dan dengan Kecamatan Ngrambe

Alamat Kantor Kecamatan Kedunggalar :

Nama                       : Kecamatan Kedunggalar

Alamat                     : Jl. Raya Kedunggalar No.27, Kedunggalar, Ngawi, Kabupaten                                                           Ngawi, Jawa Timur 63254, Indonesia

Nomor telepon         : (0351)  671205

Email                        : Kecamatankedunggalar@gmail.com

2.2.Visi dan Misi Kantor Kecamatan Kedunggalar

Visi

Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Kedunggalar yang semakin Sejahtera melalui tata kelola pemerintahan yang Transparan, Partisipatif dan akuntabel

Misi

Kecamatan Kedunggalar, maka telah ditetapkan 8 (delapan) misi yaitu:

1.      Mewujudkan peningkatan pemberdayaan masyarakat dan lembaga desa;

2.      Mewujudkan peningkatan pemberdayaan aparatur pemerintah desa;

3.      Mewujudkan peningkatan informasi sektor unggulan berbasis potensi lokal dan investasi;

4.      Mewujudkan peningkatan nilai-nilai kebudayaan daerah;

5.      Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;

6.      Mewujudkan peningkatan keterbukaan informasi dan penyelenggaraan kinerja pemerintahan;

7.      Mewujudkan peningkatan fungsi koordinasi pemerintahan tingkat Kecamatan;

8.      Mewujudkan peningkatan kualitas aparatur pemerintah.

Kedudukan :

1)      Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.

2)      Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

3)      Camat sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerjanya.

Tugas :            

(1)           Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

(2)           Camat sebagaimana di maksud pada ayat (1) juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :

  1. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
  2. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum ;
  3. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
  4. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
  5. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan ;
  6. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ; dan
  7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Fungsi:

  1. pengkordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
  2. pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban ;
  3. pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
  4. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
  5. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan ;
  6. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa da/atau kelurahan ;
  7. pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati ; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

2.3  Struktur Organisasi

 


 


2.4 Uraian Tugas Pokok

Pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan struktural pada Kecamatan, diatur dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Jabatan Struktural Pada Kecamatan di Kabupaten Ngawi, sebagai berikut :

1.         Camat

Tugas Pokok: Memimpin pelaksanaan teknis kewilayahan meliputi tugas umum pemerintahan dan pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dalam wilayah kerja kecamatan.

Uraian Tugas:

a.         Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.

b.        Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

c.         Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

d.        Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

e.         Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

f.         Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.

g.        Membina penyelenggaraan pemerintahan desa.

h.        Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya danatau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.

i.          Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

j.          Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan teknis kewilayahan meliputi tugas umum pemerintahan dan pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

k.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.         Sekertaris Camat

Tugas Pokok:Melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan yang meliputi urusan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan, dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan perlengkapan, dan pengelolaan kepegawaian.

Uraian Tugas:

a.         Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.

b.        Mengoordinasikan perencanaan kegiatan masing-masing seksi.

c.         Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa dan kecamatan.

d.        Mengoordinasikan monitoring dan evaluasi kegiatan masing-masing seksi.

e.         Membantu Camat dalam mengoordinasikan tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan atau Dinas, petugas Badan atau Dinas, dan instansi vertikal yang melaksanakan operasional kegiatan di kecamatan.

f.         Mengoordinasikan penyusunan laporan-laporan yang dibutuhkan.

g.        Menyusun rencana anggaran dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.

h.        Mengoordinasikan pengelolaan surat menyurat dan kearsipan.

i.          Mengoordinasikan pengelolaan dokumentasi produk hukum dan kegiatan.

j.          Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan pengelolaan barang dan perlengkapan dan rumah tangga.

k.        Mengoordinasikan pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

l.          Mengoordinasikan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas bidang kesekretariatan.

m.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

3.         Kepala Subbagian Perencanaan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan

Tugas Pokok: Melaksanakan tugas pada bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, serta pelaporan.

UraianTugas:

a.         Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.

b.        Melaksanakan koordinasi perencanaan kegiatan masing-masing seksi

c.         Menyusun rencana jangka panjang, menengah dan pendek internal SKPD.

d.        Melaksanakan koordinasi teknis dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengenai inventarisasi hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa dan kecamatan, pemantauan hasil musrenbang yang telah diakomodasi atau dilaksanakan dengan biaya APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, ADD) maupun sumber dana lain yang sah.

e.         Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan guna kepentingan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

f.         Menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) internal SKPD.

g.        Menyusun Penetapan Kinerja atau yang sejenis satuan kerja perangkat daerah.

h.        Menyusun Standar Operasi dan Prosedur (SOP).

i.          Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan internal SKPD.

j.          Menyusun Laporan Pengendalian Operasional Kegiatan atau yang sejenis.

k.        Menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan suplemennya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan sejenis internal SKPD.

l.          Menghimpun dan menyusun laporan-laporan rutin, berkala dan insidentil lainnya.

m.      Melaksanakan pengendalian kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

n.        Menyusun bahan laporan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

o.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4.      Kepala Subbagian Administrasi Umum Dan Kepegawaian

Tugas Pokok: Melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian.

Uraian Tugas:  

a.         Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.

b.        Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) penetapan dan perubahan.

c.         Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) penetapan maupun perubahan anggaran.

d.        Mengoordinasikan administrasi pengelolaan keuangan satuan kerja mulai dari pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sampai dengan pengumpulan bukti pertanggungjawaban keuangan serta pembuatan Buku Kas Umum dan Buku Bantu Keuangan.

e.         Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan perkembangan penyerapan anggaran kegiatan SKPD.

f.         Menyusun laporan keuangan dan akuntansi.

g.        Melaksanakan urusan surat menyurat baik surat masuk maupun keluar.

h.        Melaksanakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan kearsipan.

i.          Melaksanakan pengelolaan dan administrasi rumah tangga, barang atau perlengkapan.

j.          Melaksanakan pengelolaan dan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

k.        Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian.

l.          Menyusun bahan laporan kegiatan pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian.

m.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5.      Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Tugas Pokok: Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

Uraian Tugas       :

a.         Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.

b.        Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pembangunan desa dan penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga, Karang Taruna, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan lembaga lainnya (atau nama lain).

c.         Menyiapkan bahan rencana dan koordinasi dengan SKPD, UPT, instansi vertikal atau swasta mengenai pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

d.        Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

e.         Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa dan kecamatan.

f.         Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja yang dilaksanakan oleh SKPD danatau UPT, instansi vertikal dan swasta.

g.        Mengoordinasikan penyusunan profil desa.

h.        Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

i.          Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

j.          Menyusun bahan laporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

k.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6.      Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Kesejahteraan Rakyat

Tugas Pokok: Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat di bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan rakyat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

Uraian Tugas:

a.         Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.

b.        Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja kecamatan.

c.         Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan kegiatan kesejahteraan rakyat antara lain di bidang agama, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, ketenagakerjaan, bantuan sosial, penanganan masalah kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana.

d.        Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

e.         Melaksanakan koordinasi teknis dengan Kepolisian Sektor (Polsek) dan/atau Komando Rayon Militer (KORAMIL) mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja kecamatan.

f.         Melaksanakan program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang telah dikoordinasikan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) dan/atau Komando Rayon Militer (KORAMIL.

g.        Menjalin komunikasi yang intensif dengan tokoh masyarakat atau pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kerja kecamatan.

h.        Melaksanakan koordinasi teknis dengan Satuan Polisi Pamong Praja mengenai penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

i.          Melaksanakan upaya preventif dalam penanggulangan penyakit masyarakat dan penanggulangan bencana.

j.          Melaksanakan koordinasi teknis dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Polsek dan atau Koramil  mengenai penanggulangan penyakit masyarakat.

k.        Melaksanakan upaya pengamanan atas aset pemerintah kabupaten di lingkungan perkantoran kecamatan.

l.          Melaksanakan pemantauan terhadap hal-hal yang memungkinkan terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

m.      Melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD yang membidangi penanggulangan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

n.        Melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD, UPT, instansi vertikal atau swasta yang membidangi penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana.

o.        Melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD, UPT, instansi vertikal atau swasta yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kesejahteraan rakyat antara lain di bidang agama, pendidikan dan kebudayaan, pemuda dan olahraga; kesehatan, dan bidang ketenagakerjaan.

p.        Melaksanakan koordinasi teknis mengenai pengamanan tamu daerah yang berkunjung di wilayah kerja kecamatan.

q.        Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan rakyat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

r.          Menyusun bahan laporan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan rakyat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

s.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

7.      Kepala Seksi Potensi Wilayah

Tugas Pokok: Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat di bidang pengembangan dan penanganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

Uraian Tugas:

a.         Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.

b.        Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan pengembangan dan penanganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan.

c.         Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

d.        Menyiapkan bahan rencana dan koordinasi dengan SKPD atau UPT, instansi vertikal dan swasta mengenai pengembangan dan penanganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan.

e.         Menyiapkan bahan inovasi pengembangan potensi wilayah kecamatan.

f.         Memfasilitasi, melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD, UPT, instansi vertikal atau swasta terkait mengenai pembangunan di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan sesuai potensi wilayah kecamatan.

g.        Memfasilitasi, melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD, UPT, instansi vertikal atau swasta terkait mengenai pengembangan perekonomian masyarakat.

h.        Memfasilitasi, melaksanakan koordinasi teknis dengan SKPD, UPT, instansi vertikal atau swasta terkait pelaksanaan urusan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

i.          Melaksanakan monitoring,  pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan dan penanganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

j.          Menyusun bahan laporan penyelenggaraan pengembangan dan penanganan potensi dan karakteristik wilayah kecamatan serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

8.      Kepala Tata Pemerintahan

Tugas Pokok:Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat di bidang pengembangan dan penanganan pemerintahan dan karakteristik wilayah kecamatan serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

Uraian Tugas:

a.         Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.

b.        Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.

c.         Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan pembinaan pemerintahan desa.

d.        Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat.

e.         Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

f.         Melaksanakan koordinasi teknis dan sinkronisasi perencanaan dengan SKPD dan/atau UPT serta instansi vertikal dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

g.        Melaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa.

h.        Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan desa.

i.          Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Lurah.

j.          Melaksanakan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal.

k.        Menyelenggarakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya antara lain pelayanan rekomendasi, perizinan, surat keterangan, legalisasi, pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

l.          Melaksanakan pengisian dan pemutakhiran data monografi kecamatan.

m.      Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum lainnya berdasarkan azas tampung tantra di tingkat kecamatan.

n.        Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan pemerintahan desa, penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

o.        Menyusun bahan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan pemerintahan desa, penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya.

2.5. Pelayanan di Kecamatan Kedunggalar

c.       Pembuatan KK

d.      Pembuatan KTP

e.       Pembuatan Surat Pindah

f.       Pembuatan Surat Dispensasi Nikah

g.      Dll,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1.  Kesimpulan

Dari pengalaman Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) yang dilaksanakan di Kecamatan Kedunggalar Kab Ngawi selama 3 bulan dapat diambil kesimpulan :

a.       Dengan adanya Praktek Kerja Industri ini, para peserta PRAKERIN cukup banyak mendapat informasi dengan pengalaman khususnya mengenai photoshop sehingga menambah motivasi bagi peserta.

b.      Setelah pelaksanaan PRAKERIN ini dapat disimpulkan antara teori yang dapat disekolah dengan praktek kerja di dunia usaha memiliki banyak perbedaan. Teori lebih sulit jika dibandingkan dengan praktek secara langsung.

c.       Keberhasilan pelaksanaan Praktek Kerja Industri ini sangat dibutuhkan oleh para siswa/siswi agar dapat bisa mengikuti salah satu syarat untuk menempuh UAS/UAN. Dengan dibuatnya laporan PRAKERIN ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi lancarnya pelaksanaan Praktek Kerja Industri, terutama pada tahap awal kerja berkaitan dengan paket keahlian yang ada di dunia usaha/dunia industri.

3.2.  Saran

a.       Dalam proses PRAKERIN ini dibutuhkan kedisiplinan dan keseriusan dalam mengerjakanya. Dan sebelum bekerja alat dan bahan harus disiapkan selengkap-lengkapnya agar tidak menimbulkan kendala-kendala yang menghabat proses praktek yang dikerjakan.

b.      Siswa peserta prakerin selanjutnya perlu ditempatkan di tempat yang sesuai dengan jurusan supaya bisa lebih mendalami dan menambah wawasan pengatuan dari tempat prakerin tersebut.

c.       Sekolah harus lebih memperhatikan siswa yang sedang melaksanakan prakerin dalam hal yang bersangkutan dengan perusahaan yang di tempat.

d.      Mungkin akan lebih baik jika pelaksanaan prakerin di persiapkan terlebih dahulu dengan matang, tidak mendadak, demi kelancaran kegiatan prakerin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN







 

 

No comments:

Post a Comment