MAKALAH
GOOD
GOVERMENT
Disusun oleh :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
SMK NAGARA KEDUNGGALAR
TAHUN PELAJARAN 2016 / 2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Materi
good governance merupakan salah satu materi yang bertujuan untuk
memberikan pengayaan pengetahuan tentang konsep, gagasan, urgensi serta
fundamental dalam konteks penegakan good dovernance.Istilah good and
clean governance merupakan wacana yang mengiringi gerakan reformasi. Konsep good governance menggambarkan
bahwa sistem pemerintahan yang baik menekankan kepada kesepakatan pengaturan
negara yang diciptakan bersama pemerintah, lembaga-lembaga negara baik di
tingkat pusat maupun daerah,sektor swasta dan masyakarakat madani.
Untuk
lebih memahani tentang good governance kita harus memahami pula tentang
prinsip-prinsip good governanxce.Prinsip good governance bisa
didapatkan dari tolak ukur kinerja suatu pemerintah yangmana baik buruknya
suatu pemerintah dapat dilihat dari semua unsur-unsur yang terdapat dalam
prinsip-prinsip good governance.
Dalam
pembahasan ini juga kami akan membahas tentang factor-faktor yang mempengaruhi
kinerja birokrasi yang mana sangat banyak faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
kenerja birokrasi,dan hal-hal tersebut juga yang akan menentukan lancar
tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai tujuan yang telah di tetapkan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian tentang good
and governance?
2.
Apasaja yang termasuk kedalam
prinsip-prinsip pokok good and clean governance?
3.
Apasaja faktor-faktor yang
mempengaruhi kenerja birokrasi?
1.3 TUJUAN
1.
Memahami pengertian good
and governanace.
2.
Memahani pentingnya
prinsip-prinsip good and governance dalam tata kelola pemerintahan.
3.
Menganalisis keterkaitan good
and clean governance dengan kinerja birokrasi pelayanan publik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN GOOD AND GOVERNANCE
Istilah
good and governance muncul pasca runtunya rezim Orde Baru dan
bergulirnya gerakan reformasipada awal 1990-an.Secara umum istilah good and governance adalah
segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau memengaruhi tingkah laku yang
bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk
mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari hari
Pemikiran
tentang good and governance pertama kali dikembangkan oleh lembaga dana
internasional seperti World Bank, UNDP dan IMF dalam rangka menjaga dan
menjamin kelangsungan dana bantuan yang diberikan kepada negara sasaran
bantuan.Karena itu good governance menjadi isu sentral dalam hubungan
lembaga-lembaga multirateral tersebut dengan negara sasaran.
Ada
empat pengetian yang menjadi arus utama, yakni pertama dimaknai sebagai kinerja
suatu lembaga; kedua dimaknai sebagai penerjemah kongkrit dari demokrasi dengan
meniscayakan civic culture sebgai penompang berkelanjutan demokrasi itu
sendiri; ketiga dan keempat diartikan dengan istilah aslinya atau tidak
diterjemahkan karena memandang luasnya dimensi good governance yang
tidak bisa direduksi hanya menjadi pemerintahan semata.
Jadi
good governance diartikan sebagai tata tingkah laku atau tindakan yang
baik yang didasarkan pada kaidah-kaidah tertentu untuk pengelolaan
masalah-masalah public dalam kehidupan keseharian.
Dengan
demikian good and governance adalah pemerintahan yang baik dalam standar
proses dan hasil-hasilnya, semua unsur perintahan bisa bergerak secara
sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan
terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang dapat mengahmbat proses
pemabangunan.
2.2 PRINSIP-PRINSIP POKOK GOOD AND CLEAN
GOVERNANCE
Untuk
meralisasikan pemerintahan yang professional dan akuntabel yang bersandar pada
prinsip-prinsip good governance Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)merumuskan sembilan aspek fundamental (Asas) dalam good governance
yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
1.
Partisipasi (participation).
2.
Penegakan hukum (rule of
law).
3.
Transparansi (transparency).
4.
Responsive (responsiveness).
5.
Orientasi kesepakatan (consensus
orientation).
6.
Kesetaraan (equite).
7.
Efiktivitas (effectivenness)
dan Efisiensi (eficiency).
8.
Akuntabilitas (accountability).
9.
Visi strategis (strategic
vision).
2.2.1
Partisipasi (Participation)
Asas
partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan
keputusan.Bentuk keikutsertaan dibagun berdasarkan prinsip demokrasi yakni
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
Menurut
Jewell dan Siegall (1998:67) partisipasi adalah keterlibatan anggota organisasi
didalam semua kegiatan organisasi.Di lain pihak Handoko (1998:31) menyatakan
partisipasi merupakan tindakan dan pengawasan kegiatan di dalam organisasi.
Semua
warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui
lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma
birokrasi sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan
sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain
itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan
yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga
mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat
berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.
2.2.2 Penegakan Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus
didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa.Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan mengikat.Sehubungan dengan itu,santosa
(2001:87)menegaskan, bahwa Perwujudan good governance harus di imbangi dengan
komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai
berikut
a.
Supremasi Hukum, yakni setiap
tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan peraturan yang
jelas dan tega dan dijamain pelaksanaannya secara benar serta independen.
b.
Kepastian hukum, bahwa setiap
kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak
duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.
c.
Hukum yang responsive, yakni
aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi msyarakat luas, dan mampu
mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d.
Penegakan hukum yang konsisten
dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang
tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai contoh aparat
penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib dikenakan sanksi.
e.
Independensi peradilan, yakni
peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau pengaruh lainnya.
Sayangnya, di negara kita independensi peradilan belum begitu baik dan dinodai oleh
aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh kecilnya yaitu kasus suap jaksa.
2.2.3
Tranparasi (Transparency)
Trasparaasi
adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh
pemerintah (Notodisoerjo,2002:129).Dengan adanya trasparasi maka pemerintah
menujakan kinerjanya sebgai tolak ukur dan informasi bagi masyarakat di
pemrintahan.
Menurut
Jeff dan Shah (1998:68) indicator yang dapat digunakan untuk mengukur
trasparasi yaitu: Bertamabahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pemerintah.
Akibuat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak
dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan
memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak
baik. Dalam pengelolaan negara, Goffer
berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara
transparasi, yaitu :
a.
Penetapan posisi dan jabatan.
b.
Kekayaan pejabat publik.
c.
Pemberian penghargaan.
d.
Penetapan kebijakan yang
terkait dengan pencerahan kehidupan.
e.
Kesehatan.
f.
Moralitas para pejabat dan
aparatur pelayanan publik.
g.
Keamanan dan ketertiban.
h.
Kebijakan strategis untuk
pencerahan kehidupan masyarakat.
Dalam hal penepatan posisi
jabatan public harus dilakukan melalui mekanisme test and proper test
(uji kelayakan) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga independen,seperti komisi
yudisial,komisi kepolisian,komisi pajak dan sebagainya
2.2.4
Responsif (Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap
persoalan-persoalan masyarakat secara umum.Pemerintah harus memenuhi kebutuhan
masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi
pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan
masyarakat.Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika
individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan
loyalitas profesional.Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki
sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik.Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation).
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui
proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat
sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas
pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan
keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang
terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol
terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat
kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semakin di pertanggungjawabkan.
2.2.5
Konsesus
(consesus)
Pengambilan keputusan adalah salah satu asas yang fundamental yang harus di
perhatikan oleh pemrintah dalam melaksanakan tuhas-tugasnya untuk mencapai
tujuan good governance.Pengambilan keputusan secra konsessus yakni
mengambil keputusan melaui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasrkan
kesepakatan bersama.
Prinsip ini menyatakan bahwa
keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus.
Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan sebagian besar
pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga
akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponen yang terlibat untuk
melaksanakan keputusan tersebut.
Pelaksanaan prinsip pada paktinya
sangat terkait dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan
pemerintahan, kulturaldemokrasi,serta tata aturan dalam kegiatan pengambilan
kebijakan yang berlaku dalam sebuah system
Paradigma
ini perlu dilakukan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang
mereka kelola adalah persoalan-persoalan public yang ahrus di pertanggung
jawabkan kepada masyarakat.
2.2.6
Kesetaraan
(equity)
asas kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.Asas ini
dikembankan berdasrkan senuah kenyataan bahnwa bangsa Indonesia ini tergolong
bangsa yang prural,baik dari segi etnik,agama dan budaya.prulalisme ini tentu
saja pada satu sis dapat memicu masalah apabila dimanfaatkan dalam konteks
kepentingan sempit seperti primordialisme,egoism,dan sebagainya.Krena prinsip kesetaraan harus diperhatikan agar tidak memicu akses yang
tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemedrintah.
Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan
dalam perlakuan dan pelayanan publik.Pemerintah harus bersikap dan berprilaku
adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan
kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial
Clean and good governance juga harus
didukung dengan asa kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.
Asas ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara
pemerintahan di Indonesia karena kenyatan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa
yang majemuk, baik etnis, agama, dan budaya.
2.2.7
Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Efisiensi
berkaitan dengan penghematan keuangan, sedangkan Efikktifitas berkaitan dengan
ketepatan cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah (Handoko,1998:23).Menurut
Jeff dan Shah (1998:7) indikator yang dapat digunakan untuk mengur efisiensi
dan efiktifitas,yaitu : Efisiensi: Meningkatnya kesejahteraan dan nilai
tambah dari pelayanan masyarakat, berkurangnya penyimpanan pembelanjaan,
berkuragnya bianya operasioanal pelayanan dan mendapatkan ISO pelayanan.
Eviktivitas: Meningkatnya masukan dari
masyarakat terhadap penyimpangan (Kebocoran, Pemborosan, Penyalahgunaan
wewenang dan sebagainya) melalui media massa dan berkurangnya pentimpangan
Konsep efektivitas dalam
sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam
pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik maupun partisipasi
masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu membrikan
kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial.Kriteria efektif dan efisien yaitu pemerintah
harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur
dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan
masyarakat dari berbagai kelopok dan lapisan sosial.Sedangkan asas efisiensi
umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.Semakin kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran
maka pemerintah dalam kategori efisien.
2.2.8
Akuntabilitas (Accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap
masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.,di
sisi lain Akuntabilitas adalah kemampuan untuk mempertanggung jawabkan semua
tindakan dan kebijaksanaan yang telah ditemapuh (mardiasmo,2001:251).
Menurut Jeff dan Shah (1998:70) Indikator yang daqpt digunakan untuk
mengukur akuntabilitas, yaitu meningktnya kepercanyaan dan kepuasan masyarakat terhadapa
pemerintah, tumbuhnya kesadaran masyarakat, meningkatnya keterwakilan
berdasarkan pilihan dan kepentingan masyarakat, dan berkurangnya kasus-kasus
KKN
Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua
kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap
masyarakat.Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
2.2.9
Visi Strategis
Visi strategis adalah
pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Tidak
sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seseorang yang
memiliki jabatan publik atau lembaga profesional lainnya, harus memiliki
kemampuan menganalisa persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh
lembaga yang dipimpinnya
Bangsa-bangsa yang tidak memiliki sensitifitas terhadap perubahan serta
perdiksi perubahan kedepan,tidak saja tertinggal oleh bangsa lain di dunia,tapi juga akan terperosok pada
akumulasi kesulitan, sehingga proses recoverynya tidak mudah.Salah satu
contoh,Kecerobohan bangsa Indonesia dalam menerapkan kebijakan devisa bebas di
era 1980-an, dan memberi peluang pada sector swasta untuk melakukan direct
loan (pinjaman langsung) terhadap berbagai lembaga keuangan di luar negeri,dengan
tanpa perhitungan jadwal pembayaran yang rasional telah mengakibatkan krisis
keuangan di akhir 1990-an yang mengakibatkan nilai tukar dolar meningkat dan
kurs rupiah anjlok.Aspek lain yang lebih penting dalam konteks pandangan
strategi untuk masa ytuang akan datang,adalah perumusan-perumusan blueprint
design kehidupan ekonomi, social dan budaya untuk sekian tahun kedepan yang
ahrus dirancang dan dikerjakan sejak sekarang.
Untuk mewujudkan cita good governance dengan asas-asas fundamental
sebagaimana telah dipaparkan,setidaknya harus melakukan lima aspek
prioritas,yakni:1.
Penguatan Fungsi dan Peran
Lembaga Perwakilan
2.
Kemandirian Lembaga Peradilan
3.
Aparatur Pemerintah yang
Professional dan Penuh Integritas
4.
Masyarakat Madani (Civil
Society) yang Kuat dan Partisipatif
5.
Penguatan Upanya Otonomi
Daerah.
2.3 FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA BIROKRASI
Kinerja
birokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh faktor- faktor berikut ini:
a.
Struktur biroksasi sebagai
hubungan internal yang berkaitan dengan fungsi yang menjalankan aktivitas
birokrasi.
b.
Kebijakan pengelolaan, berupa
visi, misi, tujuan, sasaran, dan tujuan dalam perencanaan strategis pada
birokrasi.
c.
Sumber daya manusia, yang
berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja dan berkarya
secara optimal.
d.
Sistem informasi manajemen,
yang berhubungan dengan pengelolaan data base dalam kerangka mempertinggi
kinerja birokrasi. Sarana dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan
penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktifitas
birokrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Good
governanceadalah suatu tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada
nilai-nilai yang bersifat mengarahkan,mengendalikan, atau mempengaruhi masalah
public untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam kehidupan keseharian.Good
governance juga merupakan suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara
yang diciptakan bersama oleh pemerintah,masyarakat madani (civil society)
dan sector swasta.Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk
mekanisme,proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat
mengutarakan kepentingannya,menggunakan hak hokum,memenuhi kewajiban dan
membebani perbedaan diantara mereka.
Indicator
good governance jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator
kemampuan ekonomi rakyat menigkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam
daya belinya,kesejahteraan spiritualnya terus meningkat dengan indicator rasa
aman,tenang dan bahagia serta sence of nationality yang baik.
Dalam
memahami Good governance kunci utamanya adalah pemahaman atas
prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya, karena baik buruknya pemerintah bisa
dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip Good
governance.
Selain
itu karena yang melakukan tindakan Good governance adalah pemerintah,
maka Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.Ada sembilan aspek
fundamental (asas) dalam perwujudan Good Governance.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, maka setidaknya dapat dilakukan
melalui pelaksanaan prioritas program, yakni:
1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
2. Kemandirian lembaga peradilan.
3. Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah.
4. Penguatan partisipasi masyarakat madani (civil
society).
5. Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka
otonomi daerah.
Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa, baik oleh
pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah maupun pihak swasta kepada
masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan atau
kepentingan masyarakat.
Factor-faktor
yang menentuntukan lancar tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai tujuan yang
telah ditetapkan,tetapi kinerja birokrasi di masa depan akan banyak di
pengaruhi oleh banyak factor-faktor yang mempengaruhinya.
3.2 SARAN
Untuk
memperbaiki kesalah dalam pembuatan makalah ini kami sarankan dengan penuh
hormat kepada semua pihak baik pembimbing ataupun rekan-rekan seperjuangan
untuk dapat ikut serta memberikan kritikan dan masukan agar dapat memperbaiki
dalam pembuatan makalah-makalah berikutnya.
Mudah-mudahan kedepan pelayanan yang di berikan melaui
konsep good governance akan menjadikan kehidupan dinegara lebih mudah dalam memperoleh pelayanan dan memberikan pelayanan yang
terbaik untuk masyarakat yang ada di pemerintahan negara serta tidak membutuhkan biaya yang besar untuk memperoleh sebuah
pelayan.
Sebagai pel
atau obat terhadap penyakit pelayan yang terjadi selama ini adalah konsep
good governance, dapat di terapkan kepada petugas pelayan publik yang ada di negara. Dengan cara memberikan pelatihan pelayanan publik kepada petugas yang ada
di negara. Sekali lagi kita berharap pelayan
publik yang efesiean efektif dan akuntabilitas dapat di wujudkan di negara kita.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Dwiyanto. Mewujudkan Good Governance Melalui
Pelayanan Publik. Gadjah Mada
University Press. 2005
Azra azyumardi,2003;Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat madani
pendidikan kewarganegaraan,Jakarta:Prenada
Media.
Rojak Abdul dan Sayuti wahid,dkk,2004;pendidikan
kewarganegaraan,Jakarta:Prenada Media.
Saefulloh Aep dan Tarsono,2011;modul pendidikan
kewarganegaraan,Bandung:Batik Press.
Sahid Asep Gatara dan Sofhian subhan,2012;Pendidikan
kewarganegaraan,Bandung:Fokus media.
Sulaiman Asep,2013;Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan,Bandung:Fadillah Press.
Ubaedillah A dan Abdul Rozak edisi revisi,2003:Pancasila Demokrasi Hak
Asasi Manusia Dan Mayarakat Madani,Ciputat Jakarta
Selatan:Prenada Media Gruf.
Ubaedillah A dan Abdul Rozak edisi ke-3,2003:Pancasila Demokrasi Hak Asasi
Manusia Dan Mayarakat Madani,Ciputat
Jakarta Selatan:Prenada Media Gruf.
No comments:
Post a Comment