Friday 10 March 2017

UPAYA BELA NEGARA





UPAYA BELA NEGARA


NAMA KELOMPOK :
1.      INTAN DWI K                     (17)
2.      SEPRILINDA IKA F.S        (26)
3.      RENITA DWI.W                  (21)
4.      DHIYAH WAHYU .P          (10)





SMP NEGERI 1 KEDUNGGALAR
Tahun Pelajaran  2016/2017


BENTUK UPAYA BELA NEGARA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT 


Gotong Royong merupakan suatu kegiatan sosial yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia dari jaman daulu kala hingga saat ini. Rasa kebersamaan ini muncul, karena adanya sikap sosial tanpa pamrih dari masing-masing individu untuk meringankan beban yang sedang dipikul.
Hanya di Indonesia,kita bisa menemukan sikap gotong royong ini karena di negara lain tidak ada sikap ini dikarenakan saling acuh tak acuh terhadap lingkungan di sekitarnya. Ini merupakan sikap positif yang harus di lestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh & kuat di segala lini.
Tidak hanya dipedesaan bisa kita jumpai sikap gotong royong,melainkan di daerah perkotaan pun bisa kita jumpai dengan mudah. Karena secara budaya, memang sudah di tanamkan sifat ini sejak kecil hingga dewasa.
Karena ini merupakan salah satu cermin yang membuat Indonesia bersatu dari sabang hingga merauke,walaupun berbeda agama,suku & warna kulit tapi kita tetap menjadi kesatuan yang kokoh.Inilah alah satu budaya bangsa yang membuat Indonesia,di puja & puji oleh bangsa lain karena budayanya yang unik & penuh toleransi antar sesame manusia.







A.                   MENGIKUTI KEGIATAN SISKAMLING



 Upaya meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas melalui model Perpolisian masyarakat ( Polmas ) di setiap lingkungan masyarakat.
 Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhn kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban disetiap dilingkungannya masing-masing.

C.melestarikan lingkungan sekitar
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.





PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

              Pembinaan terhadap kesadaran akan bela negara dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan baik tingkat sekolah maupun pendidikan tinggi melalui pendidikan kewarganegaraan. Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU nomor 3 tahun 2003 dinyatakan bahwa “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara”. Dengan pendidikan kewarganegaraan dapat menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.


CONTOH UPAYA BELA NEGARA DI LINGKUNGAN SEKOLAH

 

  1. Meningkatkan imtaq dan iptek
  2. Membudayakan GDN (Gerakan Disiplin Nasional) di sekolah meliputi : budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja/belajar
  3. Mengembangkan kepedulian sosial di sekolah, misalnya dengan keihklasan mengumplkan dana sosial, infak, zakat, shodaqoh, untuk menolong warga sekolah yang membutuhkan.
  4. Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah
  5. Menjaga nama baik sekolah dengan tidak melaksanakan perbuatan yang berakibat negatif untuk sekolah dan sebagainya
  6. Belajar dengan giat terutama pada materi Pendidikan Kewarganegaraan
  7. Belajar dengan giat supaya mendapatan prestasi baik
  8. Saling mengingatkan sesama murid apabila ada yang akan melanggar peraturan sekolah
  9. Menjadi murid yang berprestasi dan mengharumkan nama baik sekolah dan negara.



PERAN SERTA DALAM USAHA BELA NEGARA

 

Upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban kita semua sebagai warga negara. Selama lebih dari 60 tahun Indonesia merdeka, telah banyak contoh upaya pembelaan negara yang telah dilakukan oleh segenap komponen bangsa Indonesia. Peran warga negara dalam pembelaan negara memiliki tingkat kewajiban yang berbeda sesuai dengan kedudukan dan tugasnya masing-masing.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi ancaman ???? sik tersebut, antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
1. mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
2. melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
3. melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
4. memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara;
5. melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai berikut.

KESADARAN BELA NEGARA

 

KESADARAN bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Kesadaran bela negara dibangun sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

Oleh sebab itu pertahanan negara dilaksanakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela Negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada pada negara dan bangsa. Pertahanan semesta tidak akan dapat dimobilisasi jika warga negara yang menjadi sentral bergeraknya sistem tidak memiliki sifat dan perilaku yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.



 


Berbagai Bentuk Usaha Pembelaan Negara



Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1), ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara yang meliputi hal-hal berikut:

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.






Pengabdian sesuai dengan Keahlian atau Profesi

               Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam olimpiade olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.




Bela Negara di Lingkungannya Masing-Masing

Upaya pembelaan negara bukan hanya berkaitan dengan mempertahankan negara saja, melainkan upaya memajukan bangsa dan negara. Oleh sebab itu, maka segala bentuk partisipasi yang memberi akibat positif bagi keutuhan, kemajuan, kejayaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, adalah wujud bela negara dari warganya.
               Upaya dari setiap anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong dan saling mengasihi satu pada yang lain, adalah sikap yang dapat menciptkan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga, sehingga akan mewujudkan kebahagiaan lahir dan batin bagi keluarga itu. Kondisi keluarga yang rukun dan bahagia ini adalah wujud    partisipasi mereka dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah adalah bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan negara di lingkungannya.


Upaya Bela Negara



Kesadaran bela negara adalah satu hal yang esensial dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur tentang Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Upaya bela negara wajib dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa Indonesia ingin pula mempunyai peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga adalah masyarakat dan bangsa baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945. Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalahpandangan bangsa Indonesia dalam melihatdiri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.









Alasan Negara Wajib Dibela oleh Warganya

1.      Fungsi pertahanan. 
Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaliknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.
Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan banyak mengorbankan harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya jika negara membutuhkan.






Contoh upaya bela negara di lingkungan keluarga

  • Mengembangkan sikap saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota keluarga.
  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
  • Membentuk keluarga yang sadar hukum
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga
  • Saling mengingatkan kepada sesama anggota keluarga apabila ada yang akan berbuat kejahatan, misalnya : minum minuman keras di rumah dan lain sebagainya.
  • Memberikan pengertian kepada anak supaya cinta kepada tanah air dan mencintai produk-produk dalam negeri
  • Memberikan pengertian kepada anggota keluarga agar selalu berusaha untuk selalu menggunakan produk-produk dalam negeri
  • Menjaga nama baik keluarga dengan perilaku yang terpuji atau mulia
  • Saling mengingatkan sesama anggota keluaraga untuk selalu patuh pada hukum yang berlaku
  • Menciptakan keluarga yang sadar dan patuh terhadap hukum/peraturan yang berlaku


upaya bela negara di lingkungan masyarakat

 

  • Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tolong menolong antar warga negara masyarakat.
  • Bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat
  • Meningkatan kegiatan gotong royong dan semangant persatuan dan kesatuan
  • Menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling/ronda
  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan tentram dalam masyarakat
  • Menghargai adanya perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada
  • Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
  • Selalu aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, dll.





upaya bela negara di lingkungan negara



  • Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
  • Mengamalkan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
  • Membayar pajak tepat pada waktunya
  • Mendukung program GDN, GNOTA, dan wajib belajar 9 tahun
  • Memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan bangsa
  • Bersikap selektif terhadap masuknya budaya asing ke Indonesia dan lain sebagainya.
  • Selalu kritis terhadap kebijakan pemerintah
Unsur Dasar Bela Negara
  • Cinta Tanah Air
  • Kesadaran Berbangsa & bernegara
  • Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
  • Rela berkorban untuk bangsa & negara
  • Memiliki kemampuan awal bela negara
  • Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.




No comments:

Post a Comment